Kuasai AI Sekarang atau Tertinggal




”AI will not replace humans, but humans with AI will.” AI tidak akan menggantikan manusia, tapi manusia dengan kemampuan AI akan menggantikan manusia lainnya.

Memang saat ini Indonesia belum memiliki kapabilitas digital yang mencukupi untuk dapat bersaing di dunia Global, khususnya terkait kecerdasan artifisial, Artificial Intelligence (AI). Padahal, secara proyeksi data, penerapan AI sangat menguntungkan bagi dunia dan negara.

Berdasarkan laporan McKinsey dan Noodle AI, penerapan AI bisa meningkatkan ekonomi global sampai 13 triliun dollar AS ke pada 2030. Sementara itu, Gen AI dapat memberikan kontribusi sebesar 4,4 triliun dollar AS per tahun.

Sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbanyak dan memiliki prospek yang sangat baik masa depan, saat ini Indonesia baru berada di peringkat ke-50 dari 64 negara di peringkat Global AI Index, terpaut jauh dari tetangga, Singapura, yang berada pada peringkat 3.

Global AI Index merupakan metode pengukuran yang dikembangkan oleh Stanford University, yang dihitung berdasarkan 5 faktor, yaitu Kemajuan Penelitian, Kemajuan Komersialisasi AI, Kemajuan Pendidikan AI, Kemajuan Regulasi AI, dan Kemajuan Kesadaran AI

Selain itu, dalam Digital Competitiveness Ranking (DCR), Indonesia telah berkembang lumayan cepat, meningkat dari peringkat 62 pada 2018 menjadi peringkat 51 tahun 2022.

Peringkat ini mempertimbangkan tiga pilar, yaitu pengetahuan, teknologi, dan kesiapan masa depan. Beberapa negara seperti Korea Selatan, Thailand, dan Malaysia menggunakan DCR sebagai target nasional. Ada banyak tantangan yang harus diberi solusi untuk meningkatkan ekonomi digital, terutama AI, salah duanya adalah regulasi dan kapabilitas talenta.

indonesia harus segera menyesuaikan regulasinya. Intervensi regulasi Pemerintah Indonesia saat ini sangat minim, hal ini juga bisa menjadi permasalahan utama tidak pesatnya perkembangan digital.

Contoh regulasi yang belum diintervensi pemerintah adalah seperti regulasi regulasi data center zones, kurikulum edukasi digital, manufacturing tech transfer, cybersecurity, Digital ID, technology regulatory sandbox, dan banyak lainnya. Selain untuk menstimulasi perkembangan, regulasi ini juga sangat diperlukan agar perkembangan digitalisasi berada di jalur dan tujuan yang tepat.

Sumber Asli Berita : https://tekno.kompas.com/read/2024/01/21/16115247/kuasai-ai-sekarang-atau-tertinggal.

1 Comments